Dark/Light Mode

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Demokrat Kubu KLB

Ahli: AD/ART Tak Bisa Dijadikan Batu Uji Oleh Menkumham

Jumat, 15 Oktober 2021 23:25 WIB
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)
Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, karena AD/ART 2020 dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan, maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB dinilai sangat berdasar hukum.

"Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Baca juga : AHY Cs Sodorkan Senjata “Sakti” Ke Kemenkumham

Rusdiansyah menambahkan, ahli juga menerangkan Mahkamah Partai mana yang berwenang menerbitkan surat bebas sengketa. Pendapatnya sama dengan Ahmad, yakni mahkamah partai yang di lahirkan oleh KLB terakhir. Bukan oleh Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham.

"Karena mahkamah yang terdaftar, sudah didemisionerkan dalam Forum KLB. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum," terang dia.

Baca juga : Moeldoko Cs Disebut Salah Alamat

Sementara soal legal standing penggugat, menurut keterangan ahli penggugat masih memiliki legal standing. Karena pengugat masih menjabat sebagai anggota DPR perwakilan Partai Demokrat.

"Kalaulah yang bersangkutan bukan kader partai Demokrat bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR, apalagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," sebutnya.

Baca juga : Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Muslim Silaturahmi Ke Ulama

Lagi pula, fakta atas pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah di kembalikan hak-haknya sebagai anggota partai Demokrat di dalam KLB Deli Serdang. Jadi, menurut Rusdiansyah secara fakta hukum, pengugat masih memiliki legal standing.

Ahli lain yang dihadirkan Pengugat DPP Demokrat kubu KLB yaitu Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo belum bisa diambil keteranganya secara virtual karena jaringan internet di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengalami kendala teknis. "Sehingga sidang pengambilan keterangan ahli ditunda selasa pekan depan 19 Oktober 2021," kata Rusdiansyah. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.