Dark/Light Mode

Partainya SBY Bawa 70 Gugatan Ke MK

Sabtu, 25 Mei 2019 21:53 WIB
Bendera Partai Demokrat
Bendera Partai Demokrat

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat membawa kurang lebih 70 gugatan hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari 23 provinsi di Indonesia. Gugatan dilayangkan ke MK terkait sengketa suara di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

“Ada sekitar 70-an perkara kita ajukan ya. Partai Demokrat itu mengajukan gugatan sengketa suara di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota di 23 provinsi. Jumlah perkaranya lumayan, saya agak lupa persisnya berapa,” kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat menyambangi kantor MK, Jakarta, kemarin. 

Ferdinand menyebutkan, sengketa dibawa ke MK ini adalah sengketa internal Demokrat maupun eksternal dengan partai lain. Tapi, semuanya terkait perolehan suara tak wajar. 

“Jadi, 23 provinsi ini ada perkara suara untuk DPR, ada sengketa internal kader kita, dan ada sengketa suara dengan partai lain,” ungkapnya. 

Baca juga : 20 Pengacara KPU Bakal Libas Gugatan Prabowo Di MK

Menurut Ferdinand, dalam Pileg 2019 terjadi penggelembungan suara di beberapa provinsi dan menyebabkan Demokrat kehilangan kursi. 

“Yang kita laporkan ini terkait sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada menggelembungan suara, atau mungkin kesalahan dari KPU, nanti biar MK mengadilinya. Yang kita adili ini adalah rata-rata suara Demokrat berkurang, seharusnya dapat kursi kemudian tidak mendapatkan kursi. Itu berperkara dengan partai lain,” jelasnya. 

MK Terima 257 kasus Sengketa Pemilu 2019 MK segera menelaah ratusan berkas gugatan Pileg 2019. Hingga saat ini, gugatan pileg sudah masuk ke MK sekitar 257 kasus. 

Berkas gugatan tidak lengkap, MK memberikan batas waktu hingga Jumat (31/5) untuk perbaikan. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, hingga kemarin, jumlah berkas gugatan pileg masuk ke MK mencapai 257 kasus. 

Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan

Hanya saja, jumlah itu belum mencerminkan jumlah perkara. Sebab, permohonan itu akan diverifikasi lagi sehingga jumlah tetap perkara baru diketahui setelah proses penelaahan. 

Proses penelaahan atau pemeriksaan berkas, lanjut dia, akan berlangsung hingga 27 Mei 2019. Terhadap berkas gugatan tidak lengkap, MK memberikan Akta Keterangan Belum Lengkap (APBL). Pemohon yang menerima APBL diberikan batas waktu 28-31 Mei untuk memperbaiki. 

“Ini masih masa 3x24 jam yang kedua (periode 21-27 Mei). Artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi memperbaiki permohonannya,” jelasnya. 

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka di situs MK, terhadap berkas gugatan pileg yang dinyatakan lengkap, maka berkas akan dimasukan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) pada Senin (1/7). 

Baca juga : Polda Metro Jaya Buka Desk Tenaga Kerja

Periode 1-2 Juli akan dimanfaatkan MK untuk memberitahukan sidang pertama kepada pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak lainnya. Setelah itu masuk ke proses persidangan, Hasil putusan gugatan pileg, baru dibacakan MK 6-7 Agustus 2019. Setelah itu, hasil putusan diumumkan sampai 14 Agustus 2019. (SSL)  
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.