Dark/Light Mode

Hadapi Gugatan Prabowo Cs

TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

Senin, 27 Mei 2019 08:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menolak pernyataan Bambang Widjojanto, yang menyebut (MK) bagian dari pemerintah. Menurutnya, MK adalah institusi independen dan terhormat. “Tidak ada yang bisa mengintervensi termasuk pemerintah,” kata Raja Juli Antoni.

Antoni menilai pernyataan Bambang Widjojanto terlihat sangat politis. Dia berpendapat, Bambang menggunakan bahasa bersayap sehingga tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di MK dengan membawa bukti hukum bukan retorika kosong.

Baca juga : Mantan Hakim MK: Framing Opini BW Bahaya Sekali

“Mengatakan MK bagian dari pemerintahan adalah sebuah retorika politik yang tidak berguna,” kata Antoni lagi. Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) ini berpendapat, bisa jadi retorika diperlukan Bambang untuk menutupi ketidaksiapan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Dia melanjutkan, tim pemenangan oposisi kesulitan membuktikan tuduhan provokatif bahwa terjadi kecurangan yang bersifat TSM dan brutal.

Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan

Dia mengungkapkan, Bambang sudah membawa konspirasi bahwa mereka dihalang-halangi sejak awal datang ke MK. Padahal, dia mengatakan, pada 21 - 22 Mei memang banyak jalan di Jakarta Pusat yang ditutup karena kericuhan yang diprovokasi kubu Prabowo.

“Jadi jangan banyak sandiwara. Bawa saja bukti hukum yang cukup. Berdebat hukum di persidangan. Retorika politis tidak laku di MK,”. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.