Dark/Light Mode

Mantan Hakim MK: Framing Opini BW Bahaya Sekali

Minggu, 26 Mei 2019 15:07 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan ikut mengomentari pernyataan Tim Hukum Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengenai independensi MK. Menurut Maruarar, pernyataan BW yang meragukan independensi dan integritas MK berbahaya.

"Ini berbahaya sekali. Dia mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02 maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar, Sabtu (25/5), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Maruarar, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas, dan martabatnya, hal itu tidak masalah. Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup adalah sebuah framing opini yang sangat berbahaya.

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Rektor UKI ini mengatakan, framing opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April. Di antaranya, "hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi".

"Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian," kata profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Maruarar pun meminta BW tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena sedang berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

Baca juga : Wahidin Halim Ajak Kahmi Bangun Banten

 "Pernyataan itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali," ujarnya.

Oleh karena itu, Maruarar meminta BW dan semua pihak untuk menghormati MK. Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh Pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.

Baca juga : Pemkab Serang Gandeng Badan Siber

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata mantan Wakil Ketua KPK ini, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5) malam. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.