Dark/Light Mode

Ini 10 Poin Penting Terbaru soal Pemilu di Perppu yang Dipaparkan Tito di DPR

Kamis, 16 Maret 2023 21:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan 10 poin penting terbaru terkait Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tito menjelaskan 10 poin tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Kemendagri, Kemenkumham, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Pertama, Pasal 10a menyangkut pembentukan KPU di provinsi baru. Pasal ini mengatur mandat pembentukan KPU, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan KPU provinsi, mekanisme pengangkatan untuk pertama kali, dan peralihan pada masa transisi.

Kedua, Pasal 92a yang membahas pembentukan Bawaslu di provinsi baru dengan mengatur mandat pembentukan, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan Bawaslu provinsi, mekanisme pengangkatan untuk pertama kali, dan peralihan pada masa transisi.

Baca juga : Ini 5 Catatan Penting Prof. Tjandra, Soal Tren Berobat Ke Luar Negeri Di Indonesia

Ketiga, Pasal 117. Di pasal ini diatur tentang penyesuaian usia anggota badan ad hoc pengawas pemilu, agar sesuai dengan usia minimum yang diperlukan. "Penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu ini untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc," terang Tito.

Dia menjelaskan, jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, dapat diisi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Keempat, Pasal 173 yang membahas tentang syarat partai politik dalam pemilu. Pasal ini memberikan pengecualian untuk partai politik yang belum memiliki kepengurusan dan kantor tetap di provinsi baru. "Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," terangnya.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Kelima, Pasal 179 diubah untuk memberikan pilihan bagi partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional pada pemilu anggota DPR pada 2019 untuk menentukan nomor urut dalam pemilu 2024.

Keenam, Pasal 186 yang membahas jumlah kursi dan dapil DPR pada provinsi baru sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Ketujuh, Pasal 243 yang membahas tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi dalam rangka mengantisipasi belum terbentuknya pengurus partai politik di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Bamsoet: Pemilu Harus Terlaksana Tepat Waktu

Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.

Kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara. Tito menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu. Menurut Tito, tidak ada perubahan pilpres dan pileg di IKN karena di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara.

"Kemudian kepuluh tentang perubahan lampiran undang-undang," pungkas Tito.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.