Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setelah PRIMA Dan Partai Berkarya
Lagi, KPU Digugat Ke PN Jakarta Pusat
Minggu, 16 April 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah Partai Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Berkarya, kini giliran Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut digugat.
Partai Republik menggugat KPU secara perdata. Partai Republik menuntut KPU agar menetapkan mereka sebagai peserta pemilu dan membayar ganti rugi total Rp 3 miliar.
Kali ini, Partai Republik tidak menuntut penundaan Pemilu 2024. Tidak seperti PRIMA dan Partai Berkarya yang menuntut Pemilu 2024 ditunda.
Baca juga : Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, Partai Republik mendaftarkan gugatannya pada Kamis (13/4). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN. JKT PST.
“Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” kata Atjo, kemarin.
Zulkifli Atjo mengatakan, PN Jakpus akan menyidangkan gugatan Partai Republik sesuai Lebaran 2023 atau sekitar Mei 2023. Sebelum sidang, kata dia, PN Jakpus akan memediasikan terlebih dahulu Partai Republik dengan KPU dan Bawaslu.
Baca juga : Heru Dan Kapolda Metro Uji Coba Rekayasa Lalin Urai Kemacetan Simpang Santa
Dalam berkas gugatannya, Partai Republik mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Partai Republik.
Tindakan tersebut mengakibatkan Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Partai Republik mengajukan delapan petitum. Beberapa di antaranya adalah meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU dan Bawaslu melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan KPU dan Bawaslu membayar ganti rugi kepada Partai Republik masing-masing Rp 1,5 miliar, serta memerintahkan KPU menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu.
Baca juga : Ponsel Pimpinan Dan Pegawai Diretas, KPK Minta Publik Waspadai Hoax
“Menghukum Tergugat I (KPU RI) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun,” demikian bunyi petitum keenam Partai Republik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya