Dark/Light Mode

Tidak Selaras Dengan Semangat Anti Korupsi

KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...

Jumat, 2 Juni 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Menurutnya, Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian lapo­ran dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye.

Idham menyebut, Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kam­panye. “Kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk,” ujar dia.

Idham mengingatkan, penyumbang dana kampanye harus berasal dari kel­ompok yang berbadan hukum. Keputusan tersebut sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : Relawan Herviano Tebarkan Semangat Kebersamaan Lewat Baksos Jumat Berkah

“Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berba­dan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif,” jelas dia.

Sementara, Anggota Dewan Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye tidak selaras dengan seman­gat antikorupsi dan tidak mendukung gagasan pemilu bersih.

Terlebih, kata Titi, tidak semua kan­didat mempunyai uang banyak untuk mendanai kampanye, sedangkan ongkos politik tinggi. “Mereka bisa saja men­erima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.

Baca juga : KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Kadinkes Lampung Reihana

Menurut Titi, sumbangan tersebut pada akhirnya bisa mendorong kandidat terpilih untuk korupsi ketika menjabat. Soalnya, sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya, tapi tidak jelas pemasukannya dari mana.

“Apalagi, kalau harta kekayaannya tidak terlalu besar,” kata dia.

Titi mengingatkan, semakin pendek durasi kampanye seharusnya tidak dijadi­kan dalih untuk menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye. Justru, karena semakin pendek, dia men­duga sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampa­nye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. “Di situlah krusial dan strategis­nya LPSDK,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.