Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Niat Gandeng Pihak Terkait
Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sabtu, 3 Juni 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Menurut Yunasty, data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024. Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut, baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.
Baca juga : Bawaslu Manut MK Saja Apapun Keputusannya...
Bawaslu, lanjut Yunasty, tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan pengujian dana kampanye.
“Lain cerita jika ada regulasi, tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.
Baca juga : Gandeng Home Credit, Superbank Perluas Jangkauan Dan Distribusikan Pinjaman Multiguna
Sementara, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.
Menurutnya, ada pasal soal KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Baca juga : Gandeng Khong Guan, KidZania Kenalkan Profesi Pembuat Biskuit
“Satu poin yang sangat disayangkan, KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” terangnya.
Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya