Dark/Light Mode

Soal Wajib Lapor Dana Kampanye

Bawaslu Kudu Tegur KPU

Selasa, 6 Juni 2023 06:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari ti­ga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu.

“Pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Kurnia.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kam­panye Pemilu 2024, seiring ditiadakannya LPSDK.

Baca juga : BSI: Data Dan Dana Aman, Layanan Transaksi Sudah Normal

“Bawaslu akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk me­meriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu,” kata Titi.

Oleh karena itu, kata Titi, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pe­langgaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel.

Menurut Titi, masa kampanye yang singkat selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, harus dimanfaatkan betul oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara cermat.

Baca juga : Partai Gelora Daftarkan 481 Bacaleg DPR Ke KPU

“Pengawasan secara jeli atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang. Baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri,” ujarnya.

Titi mengatakan, aktivitas kampanye ini harus dikroscek dengan laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Apakah besaran dana kampanye yang masuk dan keluar selaras dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.

Titi menambahkan, Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kemente­rian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu. Terutama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Baca juga : Zulhas Daftarkan 580 Bacaleg PAN Ke KPU

“Ini terkait aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan ter­dekatnya,” kata Titi.

Untuk diketahui, koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggota­kan ICW, Perludem, Netgrit, THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusako FH Universitas Andalas, dan Greenpeace Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.