Dark/Light Mode

Keluarga Rafael Alun Dikabarkan Masih Tinggali Rumah Sitaan, KPK: Tidak Boleh!

Rabu, 28 Juni 2023 16:13 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo untuk tidak tinggal di rumah yang telah disita.

"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6).

Asep menanggapi isu yang viral di media sosial, bahwa rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan, masih ditempati keluarganya.

Isu itu ramai dibahas di Twitter yang pertama kali digulirkan oleh pemilik akun @logikapolitikid. Asep memastikan, KPK bakal melakukan pengecekan.

"Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek," tutur Asep.

Baca juga : Program Kemudahan KPR Digulirkan, Ayo Generasi Milenial Punya Rumah Sendiri

Bukan hanya rumah, kostan dan kontrakan milik Rafael Alun yang telah disita KPK juga dikabarkan masih ada penghuninya.

Asep mengakui, saat melakukan penyitaan, aset-aset tersebut memang masih ada penghuninya.

KPK pun memberi waktu penghuni kosan dan kontrakan tersebut untuk mencari tempat singgah baru dalam waktu satu hingga dua bulan.

"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu. Tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," tandas Asep.

Sejauh ini, KPK telah menyita 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun.

Baca juga : Airlangga Mencari Jalan Terbaik

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/6).

Ali mengungkapkan, penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota. Rinciannya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tandas Ali.

Baca juga : Sesalkan Alasan Penangguhan Penahanan Eltinus Omeleng, KPK: Dia Tidak Koperatif

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.