Dark/Light Mode

Bawaslu Petakan Daerah Rawan Politik Uang

Penyelenggara Pemilu Kudu Diingatkan Tak Ikutan Nakal

Selasa, 15 Agustus 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Humas Bawaslu RI)

 Sebelumnya 
“Dalam posisi seperti itu, maka penye­lenggara ad hoc menjadi sangat rentan se­bagai pelaku politik uang,” tandasnya.

Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, pemetaan daerah rawan politik yang dilakukan Bawaslu ini da­pat menjadi peringatan bagi penyeleng­gara pemilu, lembaga negara, maupun masyarakat. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama mencegah terjadinya politik uang.

Dia juga berharap, pemetaan ini selaras dengan strategi pencegahan yang konkret dari Bawaslu. Sebab, variasi jenis dan pelaku politik uang semakin beragam.

Baca juga : Jurkam Banteng Kudu Tampil Segar Dan Radikal

“Apa mungkin pelakunya melakukan pengkaderan, atau aktor di tingkat lokal yang terlatih, maka bentuknya variatif, dari mulai konvensional sampai sifatnya mengarah kejahatan kera putih,” tutur Parsadaan.

Parsadaan berharap, hukuman bagi pelaku politik uang bisa menimbulkan efek kepada status kekuasaan. Dia menilai, hukuman yang ada seperti kurungan, tidak mampu menimbulkan efek jera.

Ditambah lagi, kata dia, terdapat pan­dangan di kalangan peserta pemilu bahwa lebih baik menang bermasalah daripada kalah terhormat.

Baca juga : Bahlil Datangkan Investasi Rp 142 Triliun, Pengamat: Kuatkan Ekonomi Kita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Ida Budhiati mengusulkan gerakan moral sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri praktik politik uang pada pemilu.

Sebab, menurutnya, masyarakat tidak dapat berharap banyak kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk penanganan politik uang, baik secara administrasi maupun pidana pemilu.

“Saya belum menemukan ada satu putusan yang mendiskualifikasi peserta pemilu dalam Pemilu 2019, sebagai aki­bat politik uang yang kemudian diberi sanksi administrasi,” katanya.

Baca juga : Wamenhan: Pembangunan RS Abdurachman Saleh Bentuk Kemanunggalan TNI Dan Rakyat

Ida mengatakan, ketiadaan putusan diskualifikasi karena politik uang bukan kesalahan aparat penegak hukum mau­pun Bawaslu. Sebab, regulasi memberi persyaratan yang rumit untuk menjang­kau pelaku dalam isu ini Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Ditambah lagi, undang-undang juga tidak memberi penjelasan yang gamblang terkait TSM tersebut,” kata Ida.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 15/8/2023 dengan judul Bawaslu Petakan Daerah Rawan Politik Uang, Penyelenggara Pemilu Kudu Diingatkan Tak Ikutan Nakal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.