Dark/Light Mode

Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg

Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur

Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II dari PAN. Kemudian Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, maju sebagai calon anggota DPR dari PAN deng­an Dapil Jatim IX.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem deng­an Dapil Jambi. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman maju sebagai calon anggota DPR dari PKB dengan Dapil Maluku Utara

Baca juga : Gagal Urus Inflasi, Siap-siap Dipecat

Bupati Lebak, Iti Octavia Jaya­baya maju sebagai calon ang­gota DPR dari Partai Demokrat dengan Dapil Banten I. Lalu, Bupati Purworejo, Agus Bas­tian maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jateng VI.

Bupati Donggala, Kasman Lassa maju sebagai calon ang­gota DPR dari PAN dengan Dapil Donggala I. Dan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Sulawesi Utara

Baca juga : Mudik Bareng Istri, Pengusaha Asal Minang Nengok Sekolah Islam Tertua Di Sumbar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 28/8/2023 dengan judul Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg, Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.