Dark/Light Mode

Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg

Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur

Senin, 28 Agustus 2023 06:55 WIB
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)
Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Dengan basis massa dan ja­ringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi un­tuk pemenangan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg),” katanya.

Lili mengatakan, jika melihat pileg 2019, para mantan kepala daerah cenderung terpilih seba­gai anggota parlemen. Berdasar­kan pengalaman tersebut, kata dia, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam pileg.

Baca juga : Gagal Urus Inflasi, Siap-siap Dipecat

“Kalau terpilih menjadi anggota DPR, jangan untuk batu loncatan atau posisi sementara. Jangan me­lepaskan jabatannya untuk ikut pilkada lagi,” pesannya.

“Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mem­permainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif,” sambung Lili.

Baca juga : Mudik Bareng Istri, Pengusaha Asal Minang Nengok Sekolah Islam Tertua Di Sumbar

Pada Pemilu 2024, terdapat ke­pala daerah yang maju sebagai caleg. Yaitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum maju sebagai caleg DPR di dae­rah pemilihan (dapil) VIII Jabar dari PPP.

Baca juga : Menteri Nyaleg Kudu Mundur

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana maju dari Dapil Jabar VII, dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo maju dari Dapil Sum­sel I dari Partai Demokrat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.