Dark/Light Mode

MA Kabulkan Penghitungan Kuota Perempuan

KPU Yakin DCS DPR Nggak Terpengaruh

Kamis, 31 Agustus 2023 06:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Kalau memang benar ada putusan itu, (maka) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan DPR yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen, cara hitungnya berarti dianggap salah. Nanti kita me­nyesuaikan itu,” jelas Hasyim di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Namun, Hasyim memastikan, KPU sudah melakukan penghitungan dengan benar terkait keterwakilan perempuan dalam pendaftaran caleg pada Pemilu 2024.

“Itu sudah diumumkan KPU dalam Daftar Calon Sementara (DCS), bisa kita cek masing-masing,” tandasnya.

Baca juga : Raih Perak, Apriyani/Fadia Puji Lawan Yang Nggak Pernah Cape

Hasyim memastikan, putusan MA tidak akan mempengaruhi DCS Anggota DPR pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU pada 18 Agustus 2023. Bahkan, bila dicek satu per satu pada masing-masing parpol di setiap daerah pemilihan (dapil), keterwakilan perempuan yang diusulkan sudah mencukupi dan melampaui 30 persen.

Sebagai informasi, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal caleg perem­puan pada Pemilu 2024 diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama dua anggota Majelis Hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono.

“Amar putusan: kabul permohonan keberatan,” bunyi putusannya, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (29/8).

Baca juga : Aura Kasih, Nangis Ingat Pernah Hina Nagita Gendut

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan me­minta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 ta­hun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 31/8/2023 dengan judul MA Kabulkan Penghitungan Kuota Perempuan, KPU Yakin DCS DPR
Nggak Terpengaruh

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.