Dark/Light Mode

Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang Disenggol KPU

Rabu, 27 September 2023 06:45 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pergantian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Giring Ganesha kepada Kaesang Pangarep harus segera dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik langsung menyenggol pergantian ketua umum (ketum) PSI. Dia mengatakan, ketum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumhan adalah Giring Ganesha. Bukan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Apabila partai politik (parpol) pe­serta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham,” jelas Idham, kemarin.

Diketahui, Kaesang Pangarep baru saja ditetapkan sebagai Ketum PSI. Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga : Kaesang Jadi Ketum PSI, Puan Beri Selamat

Penetapan Kaesang menjadi Ketum PSI hanya beberapa hari setelah resmi menjadi anggota dan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.

Idham menjelaskan, pergantian ketum parpol harus kembali dilakukan pendaftaran perubahan kepengurusan di Kemenkumham. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pasal 23 ayat 3 huruf a & b, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 34 tahun 2017.

“Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan pe­rubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini.

Lebih lanjut, kata Idham, apabila Kemenkumham telah mengesahkan perubahan pengurusan PSI, selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga : Kaesang Jadi Ketum PSI, Kader Muda PAN: Mari Adu Gagasan Dan Ide

“Tidak ada batas waktu untuk mengu­rus perubahan data. Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pe­mutakhiran data partai politik berkelan­jutan,” jelas Idham.

Menurutnya, dalam pencalonan anggota legislatif, KPU menerima doku­men pencalonan dari ketua umum atau kepengururan parpol peserta pemilu yang dilegalisasi dengan keputusan pengesa­han kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

“Mungkin, PSI sudah mempersiapkan semua dokumen perubahan pengurus sebelum menetapkan Kaesang sebagai ketua umum,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Raja Juli Antoni berkeyakinan, meski par­tainya telah mendaftar ke KPU, formasi kepengurusan baru tidak akan menjadi masalah. Persoalan itu hanya masalah administrasi saja.

Baca juga : PSI Angkat Kaesang Jadi Ketum, Ini Kata Denny JA

“Berkas administrasi bakal diperbaiki,” tandas Raja Juli.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/9/2023 dengan judul Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Disenggol KPU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.