Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pergantian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Giring Ganesha kepada Kaesang Pangarep harus segera dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik langsung menyenggol pergantian ketua umum (ketum) PSI. Dia mengatakan, ketum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumhan adalah Giring Ganesha. Bukan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Apabila partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham,” jelas Idham, kemarin.
Diketahui, Kaesang Pangarep baru saja ditetapkan sebagai Ketum PSI. Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9).
Baca juga : Kaesang Jadi Ketum PSI, Puan Beri Selamat
Penetapan Kaesang menjadi Ketum PSI hanya beberapa hari setelah resmi menjadi anggota dan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
Idham menjelaskan, pergantian ketum parpol harus kembali dilakukan pendaftaran perubahan kepengurusan di Kemenkumham. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pasal 23 ayat 3 huruf a & b, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 34 tahun 2017.
“Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini.
Lebih lanjut, kata Idham, apabila Kemenkumham telah mengesahkan perubahan pengurusan PSI, selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga : Kaesang Jadi Ketum PSI, Kader Muda PAN: Mari Adu Gagasan Dan Ide
“Tidak ada batas waktu untuk mengurus perubahan data. Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” jelas Idham.
Menurutnya, dalam pencalonan anggota legislatif, KPU menerima dokumen pencalonan dari ketua umum atau kepengururan parpol peserta pemilu yang dilegalisasi dengan keputusan pengesahan kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
“Mungkin, PSI sudah mempersiapkan semua dokumen perubahan pengurus sebelum menetapkan Kaesang sebagai ketua umum,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Raja Juli Antoni berkeyakinan, meski partainya telah mendaftar ke KPU, formasi kepengurusan baru tidak akan menjadi masalah. Persoalan itu hanya masalah administrasi saja.
Baca juga : PSI Angkat Kaesang Jadi Ketum, Ini Kata Denny JA
“Berkas administrasi bakal diperbaiki,” tandas Raja Juli.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/9/2023 dengan judul Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Disenggol KPU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya