Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor
ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar
Selasa, 3 Oktober 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menjalankan putusan MA tersebut. Apalagi, kata dia, dari informasi yang diterimanya, saat ini parpol juga sedang mengajukan fatwa ke MA.
“Regulasi yang akan diterbitkan oleh KPU nantinya berupa kebijakan. Sebab, jika mengeluarkan aturan, KPU perlu mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun Pemerintah selaku pembentuk undang-undang usai menerima salinan putusan dari MA,” jelasnya.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kalau aturan kan prosesnya di Pasal 75 ayat 4, panjang itu,” sambung ketua KPU Kabupaten dua periode ini.
Baca juga : Penjelasan KPU Tak Memuaskan
Idham tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan KPU. Terlebih, dia berkilah, belum menerima dokumen putusan MA hingga Senin (2/10) meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu (30/9).
“Untuk putusan MA nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat,” tandasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak KPU meminta maaf secara terbuka ke publik. Kata dia, KPU harus mengakui telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif. Masyarakat, kata dia, menjadi korban atas aturan yang dibuat oleh KPU tersebut.
Baca juga : KPU Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MK
“Karenanya, permintaan maaf penting. Apalagi, penetapan calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftar sudah dilakukan,” desak Kurnia dalam keterangannya, kemarin.
Kurnia juga mendesak KPU segera memperbaiki aturan yang kontroversial itu. Kata dia, KPU harus menyisir kembali bacaleg eks narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA. “(Harus dibarengi dengan) mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS),” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 3/10/2023 dengan judul Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor, ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya