Dark/Light Mode

Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor

ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

Selasa, 3 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya akan berk­oordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menjalankan putusan MA tersebut. Apalagi, kata dia, dari informasi yang diterimanya, saat ini parpol juga sedang mengajukan fatwa ke MA.

“Regulasi yang akan diterbitkan oleh KPU nantinya berupa kebijakan. Sebab, jika mengeluarkan aturan, KPU perlu mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun Pemerintah selaku pembentuk undang-undang usai menerima salinan putusan dari MA,” jelasnya.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kalau aturan kan prosesnya di Pasal 75 ayat 4, panjang itu,” sambung ketua KPU Kabupaten dua periode ini.

Baca juga : Penjelasan KPU Tak Memuaskan

Idham tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksana­kan KPU. Terlebih, dia berkilah, belum menerima dokumen putusan MA hingga Senin (2/10) meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu (30/9).

“Untuk putusan MA nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat,” tandasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak KPU meminta maaf secara terbuka ke publik. Kata dia, KPU harus mengakui telah keliru dan ugal-ugalan dalam meny­usun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif. Masyarakat, kata dia, menjadi korban atas aturan yang dibuat oleh KPU tersebut.

Baca juga : KPU Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MK

“Karenanya, permintaan maaf pent­ing. Apalagi, penetapan calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftar sudah dilakukan,” desak Kurnia dalam keteran­gannya, kemarin.

Kurnia juga mendesak KPU segera memperbaiki aturan yang kontrover­sial itu. Kata dia, KPU harus menyisir kembali bacaleg eks narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA. “(Harus dibarengi dengan) mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS),” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 3/10/2023 dengan judul Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor, ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.