Dark/Light Mode

Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor

ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

Selasa, 3 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 dan nomor 11 tahun 2023 sepertinya belum akan terlaksana dalam waktu dekat. KPU masih akan mendengarkan masukan para pakar tentang PKPU yang dikenal sebagai karpet merah bakal calon legislatif (bacaleg) eks koruptor dan kuota keterwakilan perempuan tersebut.

Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membahas langkah-langkah pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 tahun 2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana dan pencabutan hak politik dan putusan MA nomor 24 tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga : Penjelasan KPU Tak Memuaskan

“KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, kemarin.

Afif menjelaskan, dalam diskusi dengan pakar hukum tata negara tersebut, nantinya akan ditekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua putusan MA tersebut. Kemudian, pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MA itu dengan pertimban­gan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap sekarang ini.

Baca juga : KPU Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MK

“Jadi, tindak lanjut, bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” tandasnya.

KPU akan mendengarkan masukan para pakar untuk menyikapi putusan MA yang membatalkan Pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023. Isinya, terkait aturan eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan juga tentang cara penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Baca juga : KPU Cs Akhirnya Disomasi

Para pakar yang rencananya akan diun­dang adalah Prof Dr Bayu Dwi Anggono, SH, MH., Prof Dr Umbu Rauta, SH, MH., Dr Jimmy Z Usfunan, SH, MH., Dr Agus Riewanto, MH., dan Dr Oce Madril, SH, MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.