Dark/Light Mode

Soal PKPU Eks Napi Korupsi

Bawaslu Dan KPU Satu Suara

Sabtu, 7 Oktober 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: dok. Bawaslu)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: dok. Bawaslu)

 Sebelumnya 
“KPU harusnya memahami itu. Yakni kekuasaan yudisial (MA) terhadap lem­baga negara yang memiliki kekuasaan legislatif, meski kekuasaan legislatif yang dimiliki KPU bersifat quasi atau semu legislasi,” kata Mita.

Dia menilai, alasan KPU yang tidak merevisi PKPU tersebut karena merasa berat harus berkonsultasi dengan DPR, tidak masuk akal.

Kata dia, kesannya KPU tidak mempo­sisikan sebagai lembaga mandiri dengan mengabaikan konstitusi, sistem ketatane­garaan dan sistem hukum di Indonesia.

Baca juga : ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

KPU, lanjut Mita, tetap harus mere­alisasikan putusan MA. Dengan cara, memastikan partai politik tidak lagi memajukan sosok yang tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun sebagai calon anggota legislatif.

“Ketika tindakan KPU mengabaikan putusan MA, maka dapat dikatakan KPU sebagai lembaga publik telah melakukan arogansi dalam berhukum,” ujar Mita.

Diketahui, perkara Nomor 24 P/HUM/2023 soal aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini dan mantan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Baca juga : Prabowo: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Bukan Kemhan atau Kemendagri

Sementara, perkara Nomor 28 P/HUM/2023 soal aturan pencalonan man­tan napi korupsi sebagai anggota legislatif diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas napi ko­rupsi pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tamba­han pencabutan hak politik bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang men­ganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pem­berantasan korupsi. Karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonk­an diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga : Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemili­han (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 7/10/2023 dengan judul Soal PKPU Eks Napi Korupsi, Bawaslu & KPU Satu Suara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.