Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harus Sesuai RPJMN Dan RPJPN
KPU Atur Visi Misi Capres-Cawapres
Selasa, 10 Oktober 2023 08:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) diingatkan untuk menyiapkan visi dan misi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) serta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Visi misi harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari yang meminta parpol menyiapkan visi dan misi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) serta pasangan calon presiden (capres) dan calon wa kil presiden (cawapres). Visi misi harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hasyim menyampaikan arahannya kepada parpol dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025 2045 dan Rencana Pem ba ngunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025 - 2029 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Na sional (Bappenas) di Jakarta, kemarin.
“Sosialisasi ini penting disampaikan kepada parpol yang memiliki peran strategis dalam de mokrasi. Utamanya, dalam hal pengisian jabatanjabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilihan,” katanya.
Baca juga : Ini Komentar Mantan Hakim MK Soal Uji Materi Usia Capres/Cawapres
Hasyim menegaskan, kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres -cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Dia mengingatkan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
“Di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpe gang teguh pada UUD 1945,” tegasnya.
Komisioner KPU dua periode itu mengajak semua pihak mempu nyai pegangan yang sama dalam urusan menyejahter akan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan. Karena itu, kata dia, visi misi dan program caprescawapres harus sejalan dengan program dan ideologi parpol pengusung.
Baca juga : KPU Mau Umumkan Riwayat Hidup Capres Cawapres
“Visi misi parpol dan bacaleg harus sinkron, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dan tidak bisa menjadi program sendiri. Sebab, kebijakan yang dibuat dari pusat akan dijalankan di tingkat daerah,” jelasnya.
Kendati saat ini kabupaten/kota adalah daerah otonom, terang Hasyim, tapi perencanaan pem bangunan harus sinkron antara pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
“Mana yang akan dipakai untuk pemukiman, industri, pertanian, perkebunan dan lain sebagainya ini harus sinkron,” imbuhnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan, parpol memiliki peran penting dalam menjalankan RPJPN dan RPJMN Karena parpol, kata dia, bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden, dan bisa membuat terbentuknya leg islatif, eksekutif, dan yudikatif.
Baca juga : Nasir Djamil: Yang Berhak Atur Usia Capres/Cawapres Adalah Pembentuk UU
“Dan lembaga lainnya,” kata Suharso di Jakarta, kemarin.
Suharso mengatakan, da lam perjalan menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan harus diteruskan.
Dia mengatakan, RPJMN 2025 - 2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025 2045 yang bertujuan untuk perkuatan fondasi transformasi. Yakni, transformasi sosial, trans formasi ekonomi, transformasi tata kelola.
“Juga landasan transformasi, yaitu pada supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya