Dark/Light Mode

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 3 Hari Lagi

Hari Pertama Ditutup 16.00, Hari Terakhir Ditutup 23.59

Selasa, 17 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tinggal tiga hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara rinci prosedur pendaftaran yang akan berlangsung selama seminggu ini.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pendaftaran capres-cawapres dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Waktu pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

“Pendaftaran mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir, tanggal 25 Oktober 2023 mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Setelah pendaftaran, kata komisioner KPU dua periode ini, proses pendaftaran capres-cawapres akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.

Kemudian, capres-cawapres akan diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.

“Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19-27 Oktober 2023,” kata Hasyim.

Baca juga : Gus Irfan: Pertimbangannya Panjang Dan Harus Cermat

Hasyim menjelaskan, pemeriksaan kesehatan untuk memastikan capres-cawapres yang didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan Rohani, serta mampu melaksanakan tugas-tugas se­bagai presiden maupun wakil presiden dalam satu periode 5 tahun ke depan.

Dari pemeriksaan itu, kata Hasyim, dokter akan merumuskan sistem organ tubuh apa saja yang akan diperiksa, serta mengecek sistem ketahanan tubuh bakal calon.

“Kemudian metode tes seperti apa, yang dinyatakan secara rohani mampu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Dia menjelaskan, tim dokter yang ter­gabung dalam berbagai keahlian itu akan diputuskan KPU sebagai pemeriksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.