Dark/Light Mode

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 3 Hari Lagi

Hari Pertama Ditutup 16.00, Hari Terakhir Ditutup 23.59

Selasa, 17 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

 Sebelumnya 
Para pemeriksa, kata Hasyim, akan merekomendasikan hasil tes apakah para capres-cawapres tersebut mampu atau tidak menjalankan tugas kenegarawanan sebagai presiden dan wakil presiden.

“Itu berpengaruh terhadap (kesehatan) memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon,” ujar dia.

Hasyim menegaskan, yang mempunyai otoritas menentukan kondisi kesehatan jasmani dan rohani adalah tim pemeriksa. KPU akan mengikuti hasil tim pemeriksa kesehatan capres-cawapres tersebut.

Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Selain itu, kata Hasyim, pemeriksaan juga akan memastikan capres-cawapres bebas dari narkoba.

“Kami juga berbicara dengan institusi yang menangani ini, yaitu Badan Nasional Narkotika (BNN),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Hasyim, capres-cawapres juga harus membawa dokumen yang berisi visi dan misinya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke KPU. Nantinya, visi misi terse­but dapat direvisi apabila dinilai belum memadai.

Baca juga : Gus Irfan: Pertimbangannya Panjang Dan Harus Cermat

“Sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon yang mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” terang Hasyim.

Untuk syarat pencalonan, Hasyim menjelaskan, prosesnya dilakukan oleh parpol dan gabungan parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan memperoleh 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR pemilu 2019.

“Partai tersebut juga menjadi bagian dari peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, gabungan parpol juga wa­jib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan paslon.  

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 17/10/2023 dengan judul Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 3 Hari Lagi, Hari Pertama Ditutup 16.00, Hari Terakhir Ditutup 23.59

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.