Dark/Light Mode

Jalan Tol Buat Kepala Daerah

Wali Kota Bogor Bima Arya Ibaratkan Putusan MK Seperti PPDB Jalur Prestasi

Selasa, 17 Oktober 2023 13:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Tangkapan layar Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memandang positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan kepala daerah maju Pilpres, sekalipun belum berusia 40 tahun.

Bima Arya mengibaratkan putusan MK tersebut, seperti jalan tol bagi jalur kepemimpinan nasional dari kepala daerah.

Kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju jadi Capres atau Cawapres, berapa pun usianya dan berapa lama pun masa jabatannya.

Baca juga : Ganjar Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji Seperti Di Jateng

"Ini ibarat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ada jalur prestasi yang memungkinkan anak-anak berprestasi, masuk di sekolah favorit atau unggulan,” kata Bima Arya via Instagram, Selasa (17/10/2023).

“Pertanyaannya, bagaimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun, banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi,” imbuhnya.

Dengan kondisi seperti ini, Bima Arya mengingatkan, partai politik harus gas berbenah. “Demokrasi internal harus sehat, supaya semua kader berprestasi punya kesempatan yang sama, untuk dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” tegas politisi PAN ini.

Baca juga : Ganjar: Ke Depan, Sulawesi Utara Jadi Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Besar Nasional

Sekadar latar, putusan terbaru MK yang mengizinkan kepala daerah maju Pilpres, meski belum berusia 40 tahun, terbit pada Senin (16/10/2023). 

MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A pada 3 Agustus 2023, lewat perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin, MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga : Fadel: Pusat Dan Daerah Harus Dorong Ketahanan Pangan Di Desa

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan ini mulai berlaku di Pilpres 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.