Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saran Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra
Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres
Rabu, 18 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Di pertemuan itu, Yusril mengungkapkan pendapatnya agar koalisi ini tidak semata memilih Cawapres berbasis elektabilitas. Namun, apibilitas alias kemampuan orang itu dalam menjalankan roda pemerintahan mendampingi Presiden.
Namun, Yusril menghormati apapun yang disepakati KIM maupun Prabowo ihwal strategi memenangkan Pemilu 2024. Termasuk, ketika diputuskan Gibran berduet dengan Prabowo.
Baca juga : TIDAR Usul Mas Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sementara pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menganalisa, jika regulasi ini digunakan Gibran untuk maju sebagai Cawapres, akan berdampak secara sosial jika berpasangan dengan Prabowo. “Kalau Gibran maju mendampingi Ganjar, gesekannya relatif nggak ada,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Hensat ini masih meyakini, Gibran kemungkinan berlabuh ke barisan Ganjar. Indikatornya, Gibran merupakan Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan (PDIP). “Saya yakin Jokowi tidak akan berpaling dari Mega dan PDIP,” prediksinya.
Baca juga : Gelar Doa Bersama, Relawan Indonesia Maju Ingin Gibran Jadi Cawapres
Sedangkan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari meyakini, putusan MK ini belum selesai. Yaitu, apakah PDIP akan mengambil sikap atas keputusan ini. “Ke Budiman tegas, ke Kaesang dan Gibran nggak,” ucapnya,
Menurutnya, tidak lumrah jika aturan kontestasi diubah menjelang pertandingan. Faktanya, tiga hari menjelang pendaftaran Pilpres 2024, ada aturan baru bahwa kontestan bisa berasal dari usia di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 18/10/2023 dengan judul Saran Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya