Dark/Light Mode

Agar Pelakunya Dijerat Hukum

Korban Kekerasan Seksual Didorong Berani Speak Up

Sabtu, 1 Juli 2023 07:45 WIB
Men­teri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Foto: Antara)
Men­teri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mendorong agar korban kekerasan seksual berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke penegak hukum. Lewat pelaporan itu, pelaku bakal menghadapi tuntutan pidana.  

Hal tersebut dikatakan Men­teri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam kun­jungannya ke Ambon, Maluku, belum lama ini.

Bintang juga menemui para korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku. Para korban yang hadir, antara lain, dua orang anak kandung dan dua orang cucu kandung kor­ban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh ayah dan kakek kandung.

Tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga terungkap pada 2022.

“Terungkapnya kasus ini ber­kat andil dan keberanian salah satu korban yang melaporkan aksi pelaku ke Polres setempat. Pelaku berhasil divonis huku­man penjara seumur hidup,” kata Bintang dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Ganjar Muda Padjajaran Potong Hewan Kurban Bersama Warga Di Indramayu

Bintang menegaskan, kebera­nian dari korban untuk melapor­kan kejadian yang dialaminya menjadi titik terang dari proses penanganan perkara tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, keberpihakan terhadap korban tak hanya saat putusan di pengadilan, tapi mulai dari penyelidikan.

“Keberanian korban berbi­cara atau melaporkan kejadian yang dialami membuat aparat penegak hukum bergerak cepat, yang hasilnya pun sungguh luar biasa,” ujarnya.

Bintang menuturkan, dalam upaya pencegahan kasus TPKS di masyarakat, pihaknya secara masif menggencarkan kam­panye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara kepada ma­syarakat.

Tujuannya, mendorong kor­ban, keluarga korban dan ma­syarakat berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui.

Baca juga : OSO: Kebersamaan Dan Toleransi Semakin Indah

Selain itu, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 12 Ta­hun 2022 tentang TPKS dinilai memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, keluarga korban, dan saksi.

Selanjutnya, Bintang meng­ingatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) agar terus mendampingi korban meskipun sudah kembali menjalani kehidupan normal.

Sebab, para korban usia anak membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Pengamat hukum pidana Uni­versitas Lampung Ahmad Irzal Fardiansyah menambahkan, pelaku kekerasan seksual bisa dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Pasalnya, KUHP Indonesia yang lama belum sepenuhnya melindungi korban karena pasal-pasal yang sudah tidak relevan.

Baca juga : Anis Matta: Perayaan Idul Adha Jadi Momentum Kesetaraan Dan Persamaan Sesama Umat Manusia

Berdasarkan data Kementerian PPPA, ada 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.

Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.