Dark/Light Mode

Revisi PKPU, Ray Rangkuti Dorong KPU Segera Konsultasi Ke DPR

Sabtu, 21 Oktober 2023 08:37 WIB
Ilustrasi gedung KPU. (Foto : ist)
Ilustrasi gedung KPU. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik, Ray Rangkuti mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera konsultasi dengan DPR terkait dengan revisi Peratruran KPU (PKPU). Jika tidak melibatkan DPR, Ray khawatir akan menjadi masalah. 

Menurut Ray, saat ini KPU tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik. 

Baca juga : KPU Mestinya Konsultasi Dulu Dengan Komisi II DPR

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandas Ray dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10)..

KPU menurut Ray, hanya melakukan memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK.

Baca juga : Projo Resmi Deklarasi Dukung Prabowo

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU. 

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya. 

Baca juga : Mudik Ke Palembang, Arsjad Rasjid Dorong Pemuda Genjot Industri Kreatif

Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. 

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar."

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.