Dark/Light Mode

Terbitkan Surat Soal Putusan MK

KPU Mestinya Konsultasi Dulu Dengan Komisi II DPR

Jumat, 20 Oktober 2023 15:18 WIB
Sidang putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres. (Foto: Istimewa)
Sidang putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan, mestinya KPU konsultasi terlebih dahulu membahas Peraturan KPU (PKPU).

"Setiap PKPU yang dirancang harus dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR, tidak bisa maunya sendiri diadopsi lalu dijadikan dibuat narasi menjadi PKPU tanpa konsultasi," kaya Guspardi kepada wartawan, Jumat (20/10/23).

Setelah konsultasi dengan Komisi II, berlanjut ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : PPP Minta PKPU Diubah Terlebih Dahulu

"Jadi kalau di luar itu tentu tidak bisa dijadikan dasar. Artinya banyak pengamat mengatakan itu cacat prosedural kalau tidak melalui PKPU yang harus dikonsultasikan," tambahnya.

Guspardi menyebutz DPR kini masih dalam masa reses hingga 30 Oktober. Dia mengatakan, bisa saja rapat digelar maju jika pimpinan DPR menyetujui.

"Sekarang ini DPR kan dalam masa reses dari 4 Oktober sampai dengan tanggal 30, DPR dalam masa reses tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses seluruh anggota DPR itu berada di Dapil," katanya.

"Bolehkah DPR rapat? Boleh, asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalau tidak dan artinya tak merevisi PKPU," ujarnya.

Baca juga : Ubah PKPU, KPU Harus Konsultasi Ke Komisi II Dan Pemerintah

Komisi II DPR, sejauh pengetahuannya, belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. "Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU," tandasnya.

Sebelumnya, KPU mrnerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Baca juga : Putusan MK Sesuai Tuntutan Zaman

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)" begitu bunyi isi surat KPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.