Dark/Light Mode

Polemik Syarat Capres-Cawapres

KIPP: Pemilu Berpotensi Ruwet Imbas Putusan MK

Senin, 23 Oktober 2023 22:39 WIB
Suasana sidang putusan MK. (Foto: Ilustrasi)
Suasana sidang putusan MK. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kontroversi masih mengitari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Apalagi terdapat perbedaan pandangan yang mencolok di antara hakim-hakim MK.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengungkapkan, seluruh proses pengambilan keputusan mengenai batas usia Capres-Cawapres telah menghasilkan polarisasi yang mencolok di internal MK.

Dalam putusan tersebut, sebagian hakim MK memutuskan untuk memberikan peluang bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, yang berusia di bawah 40 tahun.

Namun, hanya ada tiga hakim yang mendukung tingkatan kepala daerah ini hingga ke kabupaten dan kota. Sedangkan lima hakim lainnya ingin membatasi batas usia hanya sampai tingkat gubernur.

Baca juga : Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah Buka Jalan Bagi Pemimpin Muda

"Yang membingungkan adalah, meskipun pendapat tiga hakim tidak memenuhi standar suara mayoritas, MK tetap mengikuti keputusan yang mereka ambil," tutur Kaka Suminta dalam keterangannya, Senin (23/10/23).

KIPP mengingatkan, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap MK. Apalagi tampak jelas lembaga hukum tertinggi negara itu memberikan karpet merah poltik bagi salah satu calon.

"Putusan itu boleh antar hakim berbeda pendapat, tapi ujungnya ada aturan main ketika pengambilan keputusan voting itu tidak kemudian 3 menang dibandingkan yang 6," tandasnya.

Kontroversi ini tidak hanya terbatas pada putusan MK. Kaka Suminta juga menunjukkan, Pemilu 2024 amat mencemaskan. Apalagi partisipasi rakyat dalam diskusi-diskusi substansif sangat minim.

Baca juga : Ubah PKPU, KPU Harus Konsultasi Ke Komisi II Dan Pemerintah

Tidak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah berada dalam dilema regulasi. Karena belum mengambil langkah untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca putusan kontroversial MK.

"PKPU sebelumnya masih berlaku. Apabila ada perubahan, maka prosedurnya selalu melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI," tuturnya mengingatkan.

Diingatkan kembali, saat ini, anggota DPR tengah dalam masa reses dan baru akan memulai sidang setelah tanggal 25 Oktober 2023. Di sisi lain batas waktu pendaftaran Pilpres yakni tanggal 26 Oktober.

Polemik pendaftaran ini secara otomatis akan semakin memanas dan berpotensi bikin proses Pemilu ruwet. Karena dipenuhi dengan gugatan yang akan membawa masalah ini kembali lagi ke MK.

Baca juga : Anies-Imin Tiba Di KPU Disambut Sholawat Asghil

"Jadi ini polemik pendaftaran yang bola panasnya ada di KPU, akan sangat rentan dengan gugatan dan kembali ke MK," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.