Dark/Light Mode

Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Ubah PKPU, KPU Harus Konsultasi Ke Komisi II Dan Pemerintah

Kamis, 19 Oktober 2023 12:49 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi MK saat memutus permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU Pemilu soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, beberapa hari lalu. (Foto: Istimewa)
Hakim Mahkamah Konstitusi MK saat memutus permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU Pemilu soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, beberapa hari lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A menuai kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan MK bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Kawal Pendaftaran Capres-Cawapres, Polda Metro Kerahkan 2.411 Personel Gabungan

"Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional," tegas Arif Wibowo dalam keterangannya, Kamis (19/10/23).

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak bisa serta merta mengubah Peraturan KPU atau PKPU dan harus berkonsultasi dengan Komisi II dan Mendagri (Pemerintah).

Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Selain itu, lanjut dia, MK telah menambahi norma yang sudah ada dan seharusnya hal itu tidak diperbolehkan.

"Open legal policy alias pembuat undang-undang, telah diambil alih oleh MK," sebutnya.

Baca juga : Hari Pertama Ditutup 16.00, Hari Terakhir Ditutup 23.59

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang meminta kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.