Dark/Light Mode

Ditegaskan KPU

Tak Ada Kewajiban Publikasi Profil Caleg Eks Terpidana

Jumat, 10 November 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersiap menyampaikan pidato usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/11/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersiap menyampaikan pidato usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Namun, Rokhmin mendapat potongan masa tahanan 2,5 tahun karena mengam­bil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Guru Besar Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sudah bebas dari tahanan pada 25 November 2009.

Pada Pemilu 2024 ini, Rokhmin maju dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) VIII yang meli­puti Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan poin-poin yang dikecualikan. Yaitu, riwayat kesehatan dan transaksi perbankan.

Baca juga : Besok Diresmikan Presiden, Ini Profil PLTS Terapung Cirata

“Ini orang-orang yang mau menjadi wakil rakyat, sehingga publik berkepent­ingan tahu dan mengenal mereka. Publik ingin memilih orang yang punya kom­petensi yang sesuai,” ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Titi mengakui, ada batasan yang menjadi rahasia pribadi dan dilindungi sebagai informasi yang dikecualikan. Ada pula yang merahasiakan dengan alasan di rumahnya ada anak kecil dan sebagainya.

Namun, kata dia, pada akhirnya data tersebut tetap dibuka dengan pertimban­gan kepentingan publik yang jauh lebih besar daripada kepentingan individu. Sebab, ada saja orang yang mengaku tinggal di kelurahan A, tapi publik tahu rumahnya tidak di sana.

Baca juga : Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah

“Itu jadi pertimbangan. Karena kita dalam sistem pemilu yang proporsional dan terbuka, tidak mau membeli kucing dalam karung,” kata dia.

Selain itu, Titi mengkritisi kinerja KPU yang terkesan hanya melayani partai poli­tik (parpol). Kata dia, dalam hal informasi publik, KPU seharusnya yang memegang kendali dan bukan malah konsultasi atau izin ke parpol.

“Apalagi profil caleg merupakan bagian dari persyaratan yang disetor ke KPU sebagai syarat menjadi caleg,” tegasnya.

Baca juga : 67 Eks Terpidana Masuk DCT

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul Ditegaskan KPU, Tak Ada Kewajiban Publikasi Profil Caleg Eks Terpidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.