Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ditegaskan KPU
Tak Ada Kewajiban Publikasi Profil Caleg Eks Terpidana
Jumat, 10 November 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Namun, Rokhmin mendapat potongan masa tahanan 2,5 tahun karena mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Guru Besar Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sudah bebas dari tahanan pada 25 November 2009.
Pada Pemilu 2024 ini, Rokhmin maju dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) VIII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan poin-poin yang dikecualikan. Yaitu, riwayat kesehatan dan transaksi perbankan.
Baca juga : Besok Diresmikan Presiden, Ini Profil PLTS Terapung Cirata
“Ini orang-orang yang mau menjadi wakil rakyat, sehingga publik berkepentingan tahu dan mengenal mereka. Publik ingin memilih orang yang punya kompetensi yang sesuai,” ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Titi mengakui, ada batasan yang menjadi rahasia pribadi dan dilindungi sebagai informasi yang dikecualikan. Ada pula yang merahasiakan dengan alasan di rumahnya ada anak kecil dan sebagainya.
Namun, kata dia, pada akhirnya data tersebut tetap dibuka dengan pertimbangan kepentingan publik yang jauh lebih besar daripada kepentingan individu. Sebab, ada saja orang yang mengaku tinggal di kelurahan A, tapi publik tahu rumahnya tidak di sana.
Baca juga : Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah
“Itu jadi pertimbangan. Karena kita dalam sistem pemilu yang proporsional dan terbuka, tidak mau membeli kucing dalam karung,” kata dia.
Selain itu, Titi mengkritisi kinerja KPU yang terkesan hanya melayani partai politik (parpol). Kata dia, dalam hal informasi publik, KPU seharusnya yang memegang kendali dan bukan malah konsultasi atau izin ke parpol.
“Apalagi profil caleg merupakan bagian dari persyaratan yang disetor ke KPU sebagai syarat menjadi caleg,” tegasnya.
Baca juga : 67 Eks Terpidana Masuk DCT
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul Ditegaskan KPU, Tak Ada Kewajiban Publikasi Profil Caleg Eks Terpidana
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya