Dark/Light Mode

Kawal Pemilu Yang Demokratis

Tugas Bawaslu Mengawasi Netralitas TNI, Polri Dan ASN

Jumat, 22 Desember 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 02 nangkring di atas pos polisi Mojokerto. Pemasangan baliho tersebut dinilai mengabaikan etika dan estetika.

Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nangkring di atas pos 905 Pacing, Sat Lantas Polres Mojokerto. Baliho sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi (Pospol) tersebut.

Sedangkan baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto. Baliho ini berdiri ko­koh ditopang tiang besi di samping pos polisi tersebut.

Baca juga : Karir Cemerlang Dewi Tjandraningsih, Istri Kakorlantas Polri Brigjen Aan Suhanan

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at langsung merespons Alat Peraga Kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang dipasang di atas pos polisi tersebut. Dia menilai, pemasangan dua baliho besar tersebut mengabaikan etika dan estetika.

“Merespons beberapa informasi awal terkait tata cara dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres, kami melihat pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Aris menuturkan, pemasangan baliho dua paslon capres dan cawapres tidak mempertimbangkan etika. Sebab, kata dia, baliho itu dipasang di atas pos polisi yang secara hak politik harus netral. Sedangkan secara estetika, dia menilai, kedua APK tersebut mengganggu kein­dahan tata kota.

Baca juga : Indonesia Emas 2045 Bakalan Sulit Terwujud

“Pemasangannya murni oleh vendor swasta (perusahaan advertising) yang melayani tim kampanye, tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Aris meminta tim kampanye capres-cawapres AMIN maupun Prabowo-Gibran melalui KPU Kabupaten Mojokerto, untuk memindahkan lokasi pemasangan baliho tersebut. Bawaslu, kata Aris, memberikan waktu kepada tim pemasang untuk menertibkan sendiri 1x24 jam

“Agar tim pemasang melakukan per­baikan atau setidaknya mereka menu­runkan secara mandiri,” tegasnya.

Baca juga : Bawaslu Ogah Disalahin KPU

Sementara itu menanggapi adanya baliho yang terpasang di atas pos polisi, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menyatakan, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) tetap netral dalam Pemilu 2024. “Sesuai arahan pimpinan, kita jajaran di Polres Mojokerto netral dalam Pemilu 2024,” jelas AKBP Wahyudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.