Dark/Light Mode

Terbesar Dan Terpendek Di Dunia

Pemilu Indonesia Cuma Enam Jam

Sabtu, 6 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan debat ketiga Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan debat ketiga Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pemilu di Indonesia adalah pemilu terbesar dan terpendek di dunia. Hanya dalam rentang waktu selama 6 jam sudah selesai.

“Pemilu terbesar di dunia dalam durasi waktu yang paling pendek di dunia, karena kegiatan pemungutan suara hanya dilakukan dalam durasi 6 jam,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam keterangannya, Jumat (5/1/24).

Kendati India dan Amerika Serikat memiliki jumlah pemilih terbesar di dunia, kata Hasyim, tapi untuk pemilu dengan keser­entakan waktu pemungutan su­ara yang sangat pendek, pemilu Indonesia sebagai pemilu seren­tak terbesar di dunia.

Baca juga : Prabowo: Jangan Termakan Brainwashing Indonesia Negara Miskin

“Waktu pemungutan suara mulai pukul 7.00 pagi sampai pukul 13.00 waktu setempat sebanyak 82 persen dari jum­lah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 seban­yak 204.807.222 pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” bebernya.

Untuk itu, Hasyim mengajak KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, agar bersama-sama mencatatkan sejarah sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Caranya, kata dia, bekerja dengan gigih, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, agar pemilu makin berkualitas, berintegritas, dan demokratis.

“Seluruh jajaran KPU baik di pusat maupun di daerah harus memegang teguh dua hal,” kata Hasyim mengingatkan.

Baca juga : Dubes Jepang: Terima Kasih Atas Dukungan Hangat Sahabat Indonesia

Pertama, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. Yaitu, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pera­turan KPU, Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kedua, sesuai karakter lem­baga KPU sebagai lembaga nasional yang bersifat hierar­kis, maka semua pelaksanaan peraturan dan teknikalitas pe­nyelenggaraan pemilu dipimpin oleh KPU Pusat.

Artinya, kata Hasyim bila KPU provinsi sudah mengi­dentifikasi potensi masalah dan problem yang ada, maka segera laporkan ke KPU Pusat, supaya kemudian bersama-sama mengambil langkah strategis yang tepat untuk mengantisipasi, menyelesaikan dan mencari jalan keluar masalah tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.