Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPU Jatim Warning Peserta Pemilu
Hari Ini Deadline Setor LADK
Minggu, 7 Januari 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu. Kewajiban itu paling lambat dilakukan hari ini, Minggu (7/1/2024), atau, mereka akan disanksi tegas, dicoret dari kepesertaan.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan mengatakan, calon anggota DPD RI dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, diwajibkan memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menurut dia, kelalaian atas pelaporan tersebut akan membawa konsekuensi berat, yakni berupa sanksi pencoretan dari kepesertaan Pemilu 2024.
Baca juga : Menko Polhukam Pastikan Perayaan Nataru Tahun Ini Berjalan Lancar
“LADK wajib disampaikan, paling lambat tanggal 7 Januari 2024, melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Sementara, bila itu pasangan calon (paslon), mereka harus menyampaikan kepada KPU,” tegas Insan melalui keterangan resminya, Sabtu (6/1/2024).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim ini menjelaskan, sepanjang tahapan penyampaian LADK, KPU Jatim akan membuka helpdesk bagi yang membutuhkan informasi atau bimbingan. Pihaknya berharap, layanan tersebut bisa ikut membantu para peserta Pemilu, agar memberikan LADK tepat waktu.
“Bila calon anggota DPD RI dan parpol tidak menyampaikan LADK sampai tanggal 7 Januari 2024, akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta Pemilu,” ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Baca juga : 3 Kali Pemilu Tak Ada Yang Dominan
Lebih lanjut, Insan menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, parpol dan calon DPD RI peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LADK. Dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya selama masa kampanye, sehingga dapat diketahui apakah parpol melakukan pelanggaran atau tidak.
Dia menambahkan, bila parpol atau calon DPD sudah melakukanpelaporan LADK, KPU akan melakukan pencermatan. Menurutnya, bila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol dan calon anggota DPD RI wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
“LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU,” tandasnya.
Baca juga : PPP Pastikan Ganjar-Mahfud Pertajam Pengetahuan Untuk Hadapi Debat Selanjutnya
Sementara Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, gelaran kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari dan berakhir 10 Februari 2024.
Dia meminta, jadwal tersebut dipatuhi seluruh peserta, agar tidak terjadi pelanggaran. “Selama periode 21 Januari sampai 10 Februari 2024, KPU akan adil dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD, dan parpol,” ucapnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 7/1/2024 dengan judul KPU Jatim Warning Peserta Pemilu, Hari Ini Deadline Setor LADK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya