Dark/Light Mode

Hasil Pencermatan KPU

Tidak Lengkap, LADK Semua Parpol Dibalikin

Rabu, 10 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Dok. KPU RI)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Dok. KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Hasilnya, seluruh data yang dilaporkan dinyatakan belum lengkap sesuai perundang-undangan.

“Setelah menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024, KPU melakukan pencermatan atas ke­lengkapan dokumen dan cakupan informasi,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam ket­erangannya, Selasa (9/1/2024).

Idham mengungkapkan, selu­ruh parpol masih harus memper­baiki LADK. Sebab, berdasar­kan hasil pencermatan, terdapat dokumen yang tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak ses­uai aturan perundang-undangan. Masa perbaikan dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Baca juga : Hasil Liga Inggris: Man United Dan Liverpool Dapat 3 Poin

“LADK parpol Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilaku­kan perbaikan selama lima hari se­jak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” jelasnya.

Idham membeberkan, LADK memuat rincian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pem­bukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik. Juga bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tang­gung jawab peserta pemilu.

Baca juga : Soal Pencalonan Gibran, Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, kata Idham, maka peserta pemilu wajib mencatat pen­danaan kampanye dalam LADK, terdiri atas tiga jenis laporan.

“Yaitu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Idham.

Berdasarkan data yang dirilis KPU per 7 Januari 2024, terdapat beragam status LADK dari 18 par­pol peserta Pemilu 2024, yaitu, PKB (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Gerindra (belum lengkap dan belum sesuai), PDIP (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Golkar (belum lengkap dan belum sesuai), Partai NasDem (belum lengkap dan belum sesuai).

Baca juga : Hasil Liga Italia: Inter Milan Makin Kokoh, Napoli Tumbang

Kemudian, Partai Buruh (be­lum lengkap dan belum sesuai), Partai Gelora (belum lengkap dan belum sesuai), PKS (belum lengkap dan belum sesuai), PKN (belum lengkap dan belum ses­uai) dan Partai Hanura (belum lengkap dan belum sesuai).

Selanjutnya, Partai Garda Republik Indonesia (belum leng­kap dan belum sesuai), PAN (be­lum lengkap dan belum sesuai), PBB (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Demokrat (be­lum lengkap dan belum sesuai), PSI (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Perindo (belum lengkap dan belum sesuai), PPP (belum lengkap dan belum sesuai) dan Partai Ummat (belum lengkap dan belum sesuai).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 10/1/2024 dengan judul Hasil Pencermatan KPU, Tidak Lengkap, LADK Semua Parpol Dibalikin   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.