Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Pencermatan KPU
Tidak Lengkap, LADK Semua Parpol Dibalikin
Rabu, 10 Januari 2024 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Hasilnya, seluruh data yang dilaporkan dinyatakan belum lengkap sesuai perundang-undangan.
“Setelah menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Idham mengungkapkan, seluruh parpol masih harus memperbaiki LADK. Sebab, berdasarkan hasil pencermatan, terdapat dokumen yang tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai aturan perundang-undangan. Masa perbaikan dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
Baca juga : Hasil Liga Inggris: Man United Dan Liverpool Dapat 3 Poin
“LADK parpol Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” jelasnya.
Idham membeberkan, LADK memuat rincian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik. Juga bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Baca juga : Soal Pencalonan Gibran, Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, kata Idham, maka peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam LADK, terdiri atas tiga jenis laporan.
“Yaitu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Idham.
Berdasarkan data yang dirilis KPU per 7 Januari 2024, terdapat beragam status LADK dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, yaitu, PKB (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Gerindra (belum lengkap dan belum sesuai), PDIP (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Golkar (belum lengkap dan belum sesuai), Partai NasDem (belum lengkap dan belum sesuai).
Baca juga : Hasil Liga Italia: Inter Milan Makin Kokoh, Napoli Tumbang
Kemudian, Partai Buruh (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Gelora (belum lengkap dan belum sesuai), PKS (belum lengkap dan belum sesuai), PKN (belum lengkap dan belum sesuai) dan Partai Hanura (belum lengkap dan belum sesuai).
Selanjutnya, Partai Garda Republik Indonesia (belum lengkap dan belum sesuai), PAN (belum lengkap dan belum sesuai), PBB (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Demokrat (belum lengkap dan belum sesuai), PSI (belum lengkap dan belum sesuai), Partai Perindo (belum lengkap dan belum sesuai), PPP (belum lengkap dan belum sesuai) dan Partai Ummat (belum lengkap dan belum sesuai).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 10/1/2024 dengan judul Hasil Pencermatan KPU, Tidak Lengkap, LADK Semua Parpol Dibalikin
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya