Dark/Light Mode

Banding, Caleg Kampanye Libatkan Anak Divonis 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun

Kamis, 8 Februari 2024 10:06 WIB
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Muhammad Abdullah (MA), Caleg DPRD Purworejo, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Purworejo ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dalam kasus kampanye melibatkan anak tak membuahkan hasil. Hukuman MA justru dinaikkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/2). MA telah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.

Baca juga : Dr. Ilyas Indra: Kampus UIN Jangan Dibenturkan, Harus Jadi Pemersatu

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim, dalam putusan Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG.

MA juga dihukum membayar denda Rp 12 juta. “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Baca juga : Ditahan Atletico, Don Carlo Masih Pede Di Singgasana

Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam sekolah berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih MA di Pemilu 2024. Video itu direkam di depan baliho MA.

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih Partai ***, nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjoneapik wongegagahtumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut.

Baca juga : Soal Prabowo Tak Mundur Saat Kampanye, Kaesang: Tidak Menyalahi Peraturannya

MA turut membagikan video tersebut di akun media sosialnya. Setelah video itu viral, kasus ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo. Karena masuk ranah pidana Pemilu, Bawaslu kemudian menyerahkannya ke Polisi.

Di Pengadilan Negeri Purworejo, MA divonis 3 bulan kurungan dengan denda Rp 6 juta. MA kemudian memutuskan banding atas vonis itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.