Dark/Light Mode

Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Kurungan

Senin, 29 Januari 2024 17:44 WIB
Sidang putusan kasus pelibatan anak dalam kampanye oleh Caleg di Purworejo. (Foto: Istimewa)
Sidang putusan kasus pelibatan anak dalam kampanye oleh Caleg di Purworejo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pelibatan anak dalam kampanye yang menjerat Caleg DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah (MA), sudah masuk tahap putusan. Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap MA dalam kasus tindak pidana Pemilu tersebut.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Purworejo Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Purworejo. MA hadir didampingi penasihat hukumnya, Mustopa.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Agus Supriyono, dengan didampingi hakim anggota John Ricardo dan M Budi Darma. Dalam putusan tersebut, MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu.

Baca juga : Teringat Suasana Kampanye Akbar di Semarang, Gibran: Epik!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

MA terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye itu dilakukan terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Baca juga : Relawan Buruh Padati Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Di Cirebon Dan Kuningan

Untuk kelanjutan pencalegan, tidak ada perintah dalam putusan itu untuk mencoret nama MA dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, MA akan berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. "Tentu akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan penasehat hukum saya langkah-langkah apa yang akan saya lakukan demi kebaikan semua," ucapnya.

Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam sekolah berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih MA. Video itu direkam di depan baliho MA.

Baca juga : Libatkan Anak Kampanye Bisa Masuk Pidana Pemilu

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih Partai ***, nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut.

MA turut membagikan video tersebut di akun media sosialnya. Setelah video itu viral, kasus ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo. Karena masuk ranah pidana Pemilu, Bawaslu kemudian menyerahkannya ke Polisi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.