Dark/Light Mode

Istana Pastikan Kunjungan Presiden Jokowi Ke Jateng Dan Jogja Bukan Kampanye

Minggu, 28 Januari 2024 12:45 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Foto: Instagram/dwipayanari)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Foto: Instagram/dwipayanari)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga saat ini, Presiden Jokowi disebutkan belum memiliki rencana untuk berkampanye di Pemilu 2024. Meskipun Undang-Undang Pemilu memberikan izin bagi keterlibatan Presiden dalam kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menetapkan rencananya untuk berkampanye.

"Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," ungkap Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (28/1).

Baca juga : Saran Prof Yusril: Jokowi Keluarkan Keppres Kalau Mau Ikut Kampanye

Ari menjelaskan bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari ke depan tergolong dalam agenda kunjungan kerja. Bukan kampanye.

Presiden dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Presiden Jokowi juga dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-101 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus meresmikan sebuah sekolah.

Baca juga : KPU Oke Aja Tuh

"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk beberapa agenda kunjungan kerja, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," tambah Ari.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye, menjawab pernyataan wartawan usai acara serah terima pesawat dan helikopter dari Kementerian Pertahanan (Kemhan)ke TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). Dengan syarat harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selang beberapa hari, pernyataan yang sempat menimbulkan pro-kontra itu kembali dijawab oleh presiden dengan menunjukkan kertas bertuliskan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan presiden 

Baca juga : Jokowi Terima Kunjungan Presiden Tanzania di Istana Bogor

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Presiden Jokowi dalam rekaman video di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.