Dark/Light Mode

Desakan Publik Menguat

Audit Forensik Sirekap KPU!

Senin, 19 Februari 2024 07:25 WIB
Sirekap Pemilu. (Foto: Istimewa)
Sirekap Pemilu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani mengatakan, permasalahan Sirekap bukan hanya ditemukan pada pilpres. Penghitungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) pun banyak yang tidak sinkron.

“Yang bertanggung jawab penuh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami juga mendorong adanya audit eksternal,” kata Afit, Sabtu (17/2/2024).

Afit menjelaskan, audit ekster­nal Sirekap perlu melibatkan to­koh independen. Audit nantinya akan mencari bagaimana sistem Sirekap bekerja.

Baca juga : Sebelas Kecamatan Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar

Dia meyakini proses audit bakal memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait permasalahan ini.

“Audit sistem kerjanya bagaimana, keamanan dan apakah ada dugaan human error secara sengaja maupun tidak,” jelasnya.

Desakan serupa juga dilontarkan Jaringan Aktivis Ciputat Bersatu, Lukman Aziz Kurniawan. Dia mengatakan, perlu ada asesmen mendalam seperti audit forensik terhadap Sirekap KPU. Pasalnya, telah terjadi perbe­daan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1.

“Bukti-bukti ketidaksinkronan itu dipertontonkan dengan sangat jelas. Publik bisa melihatnya di media sosial, baik yang diunggah penyelenggara pemilu maupun masyarakat umum,” katanya.

Baca juga : Athletic Bilbao Vs Girona, Kemenangan Harga Mati

Eksponen 98 dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu mengatakan, KPU secara brutal mempermainkan Sirekap yang hanya menguntungkan pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu saja.

“Karena itu, kami mendesak KPU menghentikan Sirekap dan melakukan audit forensik dengan melibatkan lembaga independen. Kami menolak pe­milu curang,” tegas Lukman.

Pakar Digital Forensik dari In­stitut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam mengumpulkan suara yang telah dihitung di TPS.

Agung menuturkan, Sirekap berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tidak langsung terkait proses bisnis tertentu.

Baca juga : Tenis Qatar Terbuka, Swiatek Cetak Hattrick

“Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan require­ments yang dibuat KPU,” terang Agung.

Dia mencontohkan, jika maksi­mum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300, sudah tersaring. “Harus ada indikasi error,” katanya.

Menurutnya, perlu asesmen mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. “Asesmen mendalam itu dilakukan pihak berwenang dan ahli independen,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.