Dark/Light Mode

Desakan Publik Menguat

Audit Forensik Sirekap KPU!

Senin, 19 Februari 2024 07:25 WIB
Sirekap Pemilu. (Foto: Istimewa)
Sirekap Pemilu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setuju terha­dap dorongan sejumlah kelom­pok masyarakat, yang meminta agar ada pemeriksaan atau audit Sirekap dalam proses penghi­tungan suara Pilpres 2024.

“Silakan saja (diaudit), kan KPU terbuka. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU) dan kawan-kawan terbuka diaudit,” kata Bagja.

Menurutnya, masukan dari banyak kelompok masyarakat baik untuk KPU menyempur­nakan kerja penghitungan suara. Pun agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Bagi kami ya masyarakat boleh (memberikan masukan), dan itu partisipasi masyarakat juga kepada teman-teman KPU dan juga Bawaslu,” tuturnya.

Baca juga : Sebelas Kecamatan Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar

Bagja mengatakan, pihaknya juga akan terus mengawasi penggunaan Sirekap. Anggota Bawaslu dua periode itu pun kembali menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat. Khususnya dalam hal penghitungan suara pada Pemilu.

“Nanti, kami akan menem­patkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional,” katanya.

Anggota KPU Idham Holik juga merespons permintaan publik terkait audit Sirekap. KPU mempersilakan siapapun mengaudit Sirekap yang dinilai bermasalah. Bahkan, mengaudit Sirekap merupakan hal yang sangat mudah dan dapat dilaku­kan secara individual.

“Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah me­mastikan data numerik yang ditampilkan secara publik me­lalui website pemilu2024.kpu.go.id sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano,” katanya.

Baca juga : Athletic Bilbao Vs Girona, Kemenangan Harga Mati

Idham mengatakan, sejak awal KPU telah menginformasikan bahwa Sirekap akan menampilkan foto formulir C Hasil Plano. Bahkan, Sirekap juga akan menampilkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Saat ditanyai soal terbuka atau tidaknya KPU untuk audit ang­garan demi transparansi ke pub­lik, Idham menyatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena, sumber pendanaan Sirekap dari APBN.

“Penggunaan uang negara itu sudah ada mekanismenya tersendiri dalam audit. Karena pembiayaan penyelenggaraan pemilu itu menggunakan sumber APBN. Itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Idham.

Diketahui, Sirekap masih menjadi sorotan publik karena kejanggalan pada data, baik pada Pilpres maupun Pileg.

Baca juga : Tenis Qatar Terbuka, Swiatek Cetak Hattrick

Warganet pun ramai-ramai mengunggah perbedaan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 foto formulir C Hasil Plano dengan hasil peng­hitungan di laman Sirekap.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 19 Februari 2024 dengan judul Desakan Publik Menguat, Audit Forensik Sirekap KPU!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.