Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu
Bawaslu Belum TemukanPelanggaran Bersifat TSM
Sabtu, 24 Februari 2024 07:25 WIB
![Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri). (Foto: Bawaslu) Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri). (Foto: Bawaslu)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Hingga kini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024).
Menurut Bagja, pembatalan hasil pemilu bukan suatu hal yang tidak mungkin. Pembatalan hasil Pemilu 2024 bisa saja terjadi jika temuan-temuan di lapangan pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) mengarah ke pelanggaran TSM.
Baca juga : DKI Punya Stok Beras 30 Ribu Ton Di Gudang
Bagja menambahkan, ada banyak kriteria kolektif yang dipenuhi menjadi persyaratan yang akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024. Hal itulah yang nantinya bisa dibuktikan dan termasuk jalur untuk pengaduan ke Bawaslu.
“Kami dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada,” pungkas komisioner Bawaslu dua periode ini.
Pakar Hukum Konstitusi Andi Asrun mengatakan, berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK), pemeriksaan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya MK.
“Tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,” katanya.
Baca juga : Arsenal Vs Newcastle, Meriam London Wajib Menang
Andi Asrun pun menyinggung mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Timnas AMIN dan Mahfud MD di TPN Ganjar-Mahfud. Andi menilai, kedua tokoh tersebut sependapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
“Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan jika mereka membawa pelanggaran TSM ke MK, menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK,” jelasnya.
Senada, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mengatakan, penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.
Dia mengatakan, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.
Baca juga : Menuju All England 2024, The Daddies Comeback
“Karena kalau Anda mau jadikan prosedur sebagai vocal point dalam permohonan ini, itu salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke MK,” kata Margarito.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 24 Februari 2024 dengan judul Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Bawaslu Belum TemukanPelanggaran Bersifat TSM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya