Dark/Light Mode

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Panasnya Hak Angket Nggak Bikin Demam

Senin, 26 Februari 2024 08:50 WIB
Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Jadi, kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu, nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” tegas Mahfud.

Politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, partainya serius menyelidiki indikasi kecurangan pemilu melalui hak angket. Usulan pembentukan panitia akan disampaikan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024. “Kami sangat siap. Rakyat pun sangat setuju,” kata Adian.

Jubir Timnas Amin, Iwan Tarigan mengatakan, Koalisi Perubahan menunggu sikap PDIP sebagai partai yang memiliki kursi terbanyak di DPR. “Tanpa PDIP, hak angket nggak bisa jalan karena tidak memenuhi syarat dukungan,” kata Iwan.

Baca juga : Isi Akhir Pekan, Jokowi Ngemall, Sri Mul Nonton Film

Wacana hak angket ini tak hanya jadi topik diskusi politisi, tapi juga para akademisi. Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, hak angket DPR dan proses penyelesaian perkara melalui Bawaslu, dan MK bisa sama-sama berjalan.

Namun, mantan Ketua MK ini mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak melebar ke mana-mana. Karena itu, sebelum menggulirkan hak angket, perlu ditetapkan maksud dan tujuan hak angket tersebut.

“Jangan sampai melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” kata Prof Jimly.

Baca juga : Nggak Sabar, Lihat AHY dan Moeldoko Salaman di Istana

Prof Jimly mengingatkan, KPU dan Bawaslu adalah cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman. Karena itu, apa pun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak bisa dipaksakan terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN, dan MK dengan putusan yang berlaku final dan mengikat.

Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Prof Andy Fefta Wijaya menyampaikan hal senada. Kata dia, apa pun hasil hak angket, tidak akan mengubah hasil pemilu.

Andy menjelaskan, penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani Bawaslu, dan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi MK.

Baca juga : Survei Kepercayaan ke Pemilu Setelah Pencoblosan Turun, Tapi Angkanya Masih Tinggi

Jadi, apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu. “Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 26 Februari 2024 dengan judul Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Panasnya Hak Angket Nggak Bikin Demam

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.