Dark/Light Mode

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Panasnya Hak Angket Nggak Bikin Demam

Senin, 26 Februari 2024 08:50 WIB
Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bola panas hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus menggelinding. Kalaupun hak angket tetap digunakan DPR, tapi bisa dipastikan tak bisa ubah hasil Pemilu 2024. Ibarat penyakit, panasnya hak angket nggak sampai bikin demam.

Usulan agar DPR menggunakan hak angket, pertama kali dicetuskan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, awal pekan lalu. Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu, meminta partai pendukungnya yaitu PDI Perjuangan dan PPP, menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres.

Ganjar juga mengajak parpol pendukung kubu 01 untuk mendukung hak angket. Pasalnya, hak angket baru bisa digelar jika mendapat dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR.

Baca juga : Isi Akhir Pekan, Jokowi Ngemall, Sri Mul Nonton Film

Gayung pun bersambut. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut hangat usulan tersebut. Bahkan tiga sekjen parpol Koalisi Perubahan yaitu NasDem, PKB, dan PKS menyatakan siap mendukung hak angket jika digulirkan PDIP di DPR.

Meskipun parpol dari koalisi pendukung Paslon 02 menolak, hak angket berpeluang lolos bila parpol dari koalisi 01 dan 03 solid. Sebab, kuatan parpol pendukung 01 dan 03 di Senayan sudah melebihi 50 persen kursi DPR. Jumlah ini cukup untuk meloloskan hak angket bila terjadi voting di paripurna DPR.

Lantas apakah hak angket bisa menggagalkan hasil Pemilu 2024? Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu. Sebab, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah. Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

Baca juga : Nggak Sabar, Lihat AHY dan Moeldoko Salaman di Istana

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas Mahfud, ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/2/2024).

Mahfud menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan, ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

Baca juga : Survei Kepercayaan ke Pemilu Setelah Pencoblosan Turun, Tapi Angkanya Masih Tinggi

“DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.