Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gagal Tembus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Tolak Hasil Resmi KPU,PPP Siapin Perlawan
Jumat, 22 Maret 2024 07:35 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
HASIL plenno tersebut memutuskan Partai Ka’bah gagal lolos ke Senayan, karena tidak mencukupi parliamentary threshold (PT) alias ambang batas parlemen 4 persen. Padahal dalam perhitungan internal, persentasenya justru berlebih.
“Sekarang tugas kami, memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarKetua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek di Jakarta, kemarin.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) ini terkejut dengan hasil penghitungan resmi dari KPU. Dengan diputuskannya Partai Ka’bah gagal mencapai ambang batas parlemen 4 persen, Awiek juga gagal kembali ke Senayan, meski meraih suara di daerah pemilihan Jatim XI lebih dari 300 ribu suara.
Baca juga : Surya Paloh Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran, Pendukung AMIN Kecewa
Melihat kondisi ini, Awiek tak tinggal diam. Dia memastikan akan mengajukan gugatan ke MK. "Suara masyarakat yang disampaikan ke kami kan harus dipertahankan. Termasuk di beberapa dapil di Jawa Timur akan kita gugat ke MK," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan pengawalan suara yang dilakukan PPP, setidaknya ada pergeseran suara lebih dari 100 ribu. Beberapa provinsi di mana Partai Ka'bah mengalami pergeseran suara yaitu, di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan.
"Bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara," pungkasnya.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy, alias Romi. Partainya, tegas menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU pada Rabu (20/3/2024).
Penolakan tersebut, adalah keputusan DPP-PPP berbasis pencermatan, penelitian dan perbandingan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama antara hasil internal dengan KPU.
Baca juga : Sespri Ibu Negara Klaim Kantongi Restu Presiden
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," katanya.
Mantan Ketua PPP ini mengatakan, partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Menurutnya, berdasarkan data internal, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Sejumlah upaya perlawanan akan ditempuh. Mulai melayangkan gugatan ke Bawaslu hingga ke MK.
Diketahui, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada delapan parpol yang meraih suara di atas 4 persen.
Baca juga : TNI Sigap Hadirkan Keamanan
PPP merupakan salah satu partai yang terpental dari Senayan dengan suara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya