Dark/Light Mode

Sekretaris MA Ngaku Ditekan Penyidik

KPK: Silakan Laporkan

Jumat, 22 Maret 2024 06:10 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (21/3/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretaris MA Hasbi Hasan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (21/3/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan melapor kepada aparat penegak hukum jika merasa diintimidasi penyidik KPK.

Pernyataan ini merespons pengakuan Hasbi yang ditu­angkan dalam pledoi atau nota pembelaan pribadinya.

"Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa mak­na, namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca juga : PDIP Merasa Dekat Dengan Gerindra

Ali Fikri memastikan, jaksa penuntut umum KPK pun bakal memberikan jawaban atas pledoi Hasbi Hasan yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

"Namun sebagai pemahaman bersama bahwa kerja peninda­kan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan, dan di­lakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP (standar operasional prosedur). Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat penga­ruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam persidangan, Hasbi Hasan mengaku mendapat in­timidasi dari penyidik KPK saat proses penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ketika itu dirinya masih berstatus sebagai saksi, dan ada kegiatan penggeledahan penyidik di ruangannya. Bahkan intimidasi verbal juga diterima staf pegawai MA.

Baca juga : Terima Hasil Pemilu, Paloh Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran

Hasbi mengaku diintimidasi oknum penyidik KPK agar ia mengubah Berita Acara Penggeledahan, juga saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada sia­papun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan," tutur Hasbi saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang.

Ia melanjutkan, ancaman juga diterima petugas keamanan ge­dung MA di lantai 2. Ancaman itu berupa kalimat pertanyaan, 'kamu pangkatnya apa?'. Hasbi menambahkan, oknum penyi­dik juga pernah menyampaikan kepada salah seorang pega­wai Humas MA, yang belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA.

Baca juga : PPP Dan PSI Nggak Lolos, Senayan Cuma Dihuni 8 Parpol

"'Tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'," katanya meniru­kan ucapan oknum tersebut.

"Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WhatsApp) di luar pemer­iksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim," sambungnya.

Atas dasar ini, ia mendalilkan dugaan penetapan tersangkanya bukan berdasarkan hukum. Tapi dipaksakan oleh oknum penyi­dik KPK tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.