Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan melapor kepada aparat penegak hukum jika merasa diintimidasi penyidik KPK.
Pernyataan ini merespons pengakuan Hasbi yang dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan pribadinya.
"Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga : PDIP Merasa Dekat Dengan Gerindra
Ali Fikri memastikan, jaksa penuntut umum KPK pun bakal memberikan jawaban atas pledoi Hasbi Hasan yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
"Namun sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan, dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP (standar operasional prosedur). Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam persidangan, Hasbi Hasan mengaku mendapat intimidasi dari penyidik KPK saat proses penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ketika itu dirinya masih berstatus sebagai saksi, dan ada kegiatan penggeledahan penyidik di ruangannya. Bahkan intimidasi verbal juga diterima staf pegawai MA.
Baca juga : Terima Hasil Pemilu, Paloh Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran
Hasbi mengaku diintimidasi oknum penyidik KPK agar ia mengubah Berita Acara Penggeledahan, juga saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
"Jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapapun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan," tutur Hasbi saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang.
Ia melanjutkan, ancaman juga diterima petugas keamanan gedung MA di lantai 2. Ancaman itu berupa kalimat pertanyaan, 'kamu pangkatnya apa?'. Hasbi menambahkan, oknum penyidik juga pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas MA, yang belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA.
Baca juga : PPP Dan PSI Nggak Lolos, Senayan Cuma Dihuni 8 Parpol
"'Tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'," katanya menirukan ucapan oknum tersebut.
"Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WhatsApp) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim," sambungnya.
Atas dasar ini, ia mendalilkan dugaan penetapan tersangkanya bukan berdasarkan hukum. Tapi dipaksakan oleh oknum penyidik KPK tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya