Dark/Light Mode

Fraksi PKB Tolak Percepatan Pilkada 2024

Jumat, 1 Desember 2023 21:15 WIB
Juru Bicara Fraksi PKB Abdul Wahid (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Fraksi PKB Abdul Wahid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PKB DPR menyatakan menolak wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Abdul Wahid, Jumat (1/12). 

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebelum telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/11). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan. 

Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap wacana pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan Pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR terkesan grusa-grusu sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh. 

Baca juga : Ini Evaluasi FIFA Terkait Perencanaan Piala Dunia U-17

“Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan Rapat Paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” katanya. 

Wahid menegaskan, Fraksi PKB keberatan atas rencana pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak lebih baik sesuai jadwal awal, yakni November 2024.

“Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-Undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden,” katanya.

Fraksi PKB, kata Wahid, menilai saat ini tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Alasan agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat.

Baca juga : Mewaspadai Cyber Peretas Mengganggu Pemilu 2024

“Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” katanya. 

Wahid mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan terkait keinginan pemerintah mempercepat waktu Pilkada 2024. Salah satunya percepatan melalui revisi RUU Pilkada tersebut tidak disertai dengan naskah akademis (N/A).

“Padahal salah satu syarat pembahasan RUU harusnya didasarkan pada naskah akademis yang mengisyaratkan jika RUU tersebut telah dikaji dengan matang oleh banyak kalangan termasuk akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi Pemilu,” katanya. 

Fraksi PKB, kata Wahid, khawatir kengototan mempercepat Pilkada 2024 memicu berbagai dampak negatif. Termasuk anggapan jika ada kepentingan politik kekuasaan untuk memengaruhi hasil Pilkada 2024.

Baca juga : Hari Guru, Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

“Kami khawatir keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan kian memanaskan situasi politik jelang Pemilu 2024,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.