Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Waktu Pembahasan DKJ Minim
Politisi PKS Ajak Soroti Pasal-pasal Bermasalah
Rabu, 17 Januari 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyesalkan minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Padahal, banyak pasal krusial yang perlu pembahasan mendalam, seperti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dalam RUU DKJ.
“Pembahasan RUU DKJ, terlalu terburu-buru. Menurut saya, ada kelalaian dari Pemerintah. Mestinya (pembahasan RUU DKJ) dapat waktu dua tahun sejak Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Mardani menjelaskan, RUU DKJ dijadwalkan diketok (disetujui) sebelum 15 Februari tahun ini. Padahal, pada 6 Februari 2024 nanti, DPR akan memasuki masa reses. Di tengah kejar tayang RUU DKJ, dia mendorong, pasal-pasal yang menuai polemik bisa dibahas secara tuntas dan terbuka.
Baca juga : Serahkan SK, Menteri LHK Ajak Green Ambassador Kaltim Kerja Nyata Dan Berbobot
“Ini disepakati di last minute, sehingga kami membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru). Tapi, kami berharap (pasal-pasal) yang polemik itu bisa dijaga, bisa dituntaskan Bersama. Termasuk, penolakan kami tentang pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, memastikan, DPR akan meminta masukan dari kelompok masyarakat guna membahas sejumlah pasal di RUU DKH pada masa sidang III tahun 2023-2024.
“Dalam masa sidang ini, kami akan meminta masukan dulu dari seluruh pihak, masyarakat, mana yang terbaik dan apa yang akan dilakukan,” ujarnya.
Baca juga : PIS Bantu Pelayanan Medis RS Apung doctorSHARE di Papua Barat
Terpisah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10, Ramdan Alamsyah berharap, Jakarta bisa mirip dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam dengan menjadi daerah khusus. Karenanya, dia menekankan, masyarakat Jakarta harus diberi porsi lebih dalam mengatur dirinya di pemilihan kepala daerah.
“Jakarta punya kekhususan, mirip seperti Aceh dan Yogyakarta. Sebagai mantan Ibu Kota, Jakarta harus diberikan porsi lebih dalam mengatur dirinya sendiri,” cetusnya.
Diketahui, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, pada 5 Desember 2023 lalu. Salah satu pasal yang menuai polemik dalam RUU DKJ adalah aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.
Baca juga : Prabowo-Gibran Dapat No 2, Politisi Golkar Supriansa: Tanda-tanda Kemenangan
Presiden Joko Widodo pun sempat angkat bicara soal usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden. Dia meminta, Gubernur Jakarta dipilih langsung melalui mekanisme Pilkada.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 17/1/2024 dengan judul Waktu Pembahasan DKJ Minim, Politisi PKS Ajak Soroti Pasal-pasal Bermasalah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya