Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih yang merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Surabaya Subairi mengatakan, penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih itu diatur dalam PKPU 5/2020 Tentang Tahapan, Program serta Jadwal Pilkada 2020.
"KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya, karena prosesi itu bergantung pada MK," kata Subairi seperti dilansir Antara, Kamis (17/12).
Baca juga : MUI Masih Tunggu Dokumen Dari Sinovac
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan calon terpilih, ada satu tahapan yang harus dilalui. Yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kota, yang sesuai jadwal pada 13-17 Desember 2020. Selanjutnya, hasil rekapitulasi itu dibahas dalam rapat pleno terbuka.
"Untuk memastikan tahapan telah berjalan lancar, maka ketika ada pihak yang tidak puas, dituangkan pada formulir D keberatan Kota," tutur Subairi.
Usai penetapan, KPU bertindak pasif sambil menunggu keputusan dari MK, karena paslon memiliki waktu maksimal 5 hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Selanjutnya, MK akan merekap berapa gugatan pilkada yang masuk, dan mengumumkan pada KPU.
Baca juga : Pamer Arie Kocak,Singgung Restu Ibu
"Pengumuman itu ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," katanya.
Sedangkan bagi wilayah yang tercantum pada BRPK, penetapan kepala daerah dipastikan tertunda karena salah satu paslon mengajukan perselisihan di MK. "Butuh waktu untuk sidang sengketa," katanya.
Bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti, dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jatim. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan wali kota saat ini selesai. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya