Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih yang merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Surabaya Subairi mengatakan, penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih itu diatur dalam PKPU 5/2020 Tentang Tahapan, Program serta Jadwal Pilkada 2020.
"KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya, karena prosesi itu bergantung pada MK," kata Subairi seperti dilansir Antara, Kamis (17/12).
Baca juga : MUI Masih Tunggu Dokumen Dari Sinovac
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan calon terpilih, ada satu tahapan yang harus dilalui. Yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kota, yang sesuai jadwal pada 13-17 Desember 2020. Selanjutnya, hasil rekapitulasi itu dibahas dalam rapat pleno terbuka.
"Untuk memastikan tahapan telah berjalan lancar, maka ketika ada pihak yang tidak puas, dituangkan pada formulir D keberatan Kota," tutur Subairi.
Usai penetapan, KPU bertindak pasif sambil menunggu keputusan dari MK, karena paslon memiliki waktu maksimal 5 hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Selanjutnya, MK akan merekap berapa gugatan pilkada yang masuk, dan mengumumkan pada KPU.
Baca juga : Pamer Arie Kocak,Singgung Restu Ibu
"Pengumuman itu ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," katanya.
Sedangkan bagi wilayah yang tercantum pada BRPK, penetapan kepala daerah dipastikan tertunda karena salah satu paslon mengajukan perselisihan di MK. "Butuh waktu untuk sidang sengketa," katanya.
Bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti, dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jatim. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan wali kota saat ini selesai. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya