Dark/Light Mode

Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya

Diskualifikasi Petahana!

Kamis, 7 Januari 2021 06:35 WIB
Calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto. (Foto: Facebook/Ade Sugianto)
Calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto. (Foto: Facebook/Ade Sugianto)

 Sebelumnya 
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin hanya berkomentar singkat. “Masih dalam proses,” ujarnya, kemarin.

Bawaslu Tasikmalaya merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon petahana Ade Sugianto, menyusul adanya bukti pelanggaran kewenangan jabatan. Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi.

Melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya, Ade diketahui telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertipikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga : Selama Pandemi, Transaksi Bukalapak Naik 130 Persen

Program itu mengharapkan semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf, agar mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Khoerun juga menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU. Sesuai Pasal 71 ayat 5, sanksinya adalah diskualifikasi pasangan calon. Karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Keputusannya nanti di KPU. Sesuai regulasi yang ada, dengan batas waktu maksimal tujuh hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU,” bebernya lagi.

Baca juga : Ba’asyir Tak Dilepas Begitu Saja

Penetapan hasil penyelidikan ini, lanjutnya, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

“Jadi berawal dari laporan, bukan temuan dari Bawaslu Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran dari Bawaslu,” tutupnya.

Perlu diketahui, Pilkada Tasikmalaya 2020 diikuti empat pasangan calon. Hasil sementara menunjukkan, pasangan petahana nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul dengan perolehan 33,7 persen atau 278.865 suara. Ade-Cecep unggul dari tiga pasangan lain.

Baca juga : KPU Tasikmalaya Bakal Dipolisikan

Pasangan nomor urut 1, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya meraih 22,9 persen atau 189.563 suara, paslon nomor urut 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma meraup 11,7 persen atau 97.045 suara. Terakhir, paslon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iil Miptahul Paoz meraih 31,7 persen atau 262.888 suara. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.