Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ada Petahana Dan Ketua DPD Golkar
Bursa Pilgub Aceh Mulai Panas
Minggu, 10 Januari 2021 06:10 WIB
Sebelumnya
“Rapimda Partai Golkar Provinsi Aceh tahun 2020 menguatkan keputusan Musda DPD II Partai Golkar kabupaten/kota yang mengusulkan dan mendukung Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh, Bapak Drs H TM Nurlif SE sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada mendatang,” ujar Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Golkar Aceh Syukri Rahmat.
Selain mengusulkan TM Nurlif sebagai calon gubernur Aceh, pengurus Golkar se-Aceh juga mengusulkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon Presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga : 88 Gedung Dan Hotel Di DKI Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Diketahui, Ketua DPR Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin pada Senin (14/12) mengatakan, Pilkada Aceh bakal digelar pada 2022. Karena itu, dia meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyusun tahapan pilkada.
Selain itu, Dahlan juga meminta KIP serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membuat pleno tentang kebutuhan anggaran pilkada. Menurut Dahlan, Pemerintah Aceh meminta hasil pleno tersebut.
Baca juga : Ketahanan Pangan Keluarga Salah Satu Solusi Atasi Covid-19
Meski begitu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku, secara hirarki kelembagaan, pihaknya tetap harus meminta arahan dari KPU terkait rencana penyusunan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh. Sebab itu, seluruh pihak diharapkan bersabar terkait gelaran Pilkada di Aceh.
“Insya Allah Minggu ini kami akan ke KPU untuk melakukan koordinasi sebelum menyusun tahapan pilkada,” tandasnya.
Baca juga : Jadi Agen Perubahan, Relawan Satgas Covid-19 di Aceh Edukasikan Prokes
Pilkada Serentak di Aceh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang kekhususan Aceh tersebut mengamanatkan pelaksanaan Pilkada Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya