Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Himpun Data Hingga Gandeng Tim Hukum
Cagub Jambi Siap Back Up KPU Lawan Gugatan Di MK
Rabu, 13 Januari 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Al Haris pun sudah menyiapkan tim hukum untuk berjuang di MK. Salah satunya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Dari hasil pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Jambi 19 Desember lalu, pasangan Al Haris-Abullah Sani keluar sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul denganperolehan 596.621 suara. Disusul paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal meraih 385.388 suara.
Baca juga : Supriansa: Tim Advokasi Hukum Golkar Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada
Dengan perolehan suara itu, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari paslon CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara, dengan total keseluruhanberjumlah 1.656.365 suara.
Tapi, hasil pleno KPU itu tidak diterima paslon CE-Ratu. Alasannya, banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jambi.
Baca juga : Optimalkan TKDN, Pertamina Gandeng 3 BUMN Galangan Untuk Perawatan Kapal
Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jambi ke MK pada 23 Desember lalu. Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama, Prof Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti.
Secara terpisah, Komisioner KPU pusat, Hasyim Asyari menyampaikan, KPU daerah sebetulnya bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada 2020, meskipun ada pihak mengajukan gugatan ke MK. Tapi, penetapan itu baru bisa dilakukan jika permohonan sengketa di daerah sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil di MK.
Baca juga : Kemenkumham Siap Buka Layanan Imigrasi di PLBN
“Bagi daerah yang diregister, perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister, berarti dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya