Dark/Light Mode

Soal Pilkada 2022 Dan 2023 Digabung Ke Pemilu

Rakyat Bisa Jadi Pusing, Bos!

Senin, 18 Januari 2021 06:15 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Ketika kita membuat revisi Undang-Undang Pemilu, di mana Pilkada dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu, kita ingin Pilkada itu siklusnya seperti sekarang. Tetap digelar tahun 2022,” kata Ketua Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustofa.

Dia menyebutkan, NasDem ingin, Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Hal ini yang rencananya diajukan NasDem dalam revisi UU Pemilu. “Itu sudah kita sampaikan di draf RUU Pemilu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Baca juga : Pilkada Serentak 2020 Harus Bangkitkan Partisipasi Masyarakat Bebas Dari Corona

Menurut mantan politisi Partai Demokrat ini, jika Pilkada digabung Pemilu nasional, beban penyelenggara begitu berat. Tanpa digabung saja, beban menyelenggarakan Pilpres dan Pileg terlalu besar dan berat.

“Pada Pemilu 2019 lalu saja, tanpa ada Pilkada, sudah kerepotan. Apalagi, Pilkada, Pilpres dan Pileg digabung pada Pemilu 2024. Ini makin berat,” katanya.

Baca juga : Batas Lahan HTI Dan Hutan Rakyat Harus Jelas

Dari sisi keamanan juga, lanjutnya, tidak memadai, meski hanya untuk mengamankan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Menurutnya, sisi keamanan akan kerepotan, jika Pilkada dan pemilu nasional digabung.

Saat Pilkada 2020 yang dipisahsaja, di sebuah daerah kabupaten yang menggelar Pilkada, Kepolisian setempat tetap meminta bantuan kepada Kepolisian daerah tetangga yang tidak menggelar Pilkada.

Baca juga : Jokowi Bisa Jadi Singa ASEAN

“Bagaimana kalau diserentakkan, untuk memenuhi itu jadi sangat tidak memadai,” tegasnya.

Perlu diketahui, provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan pada 2023, ada 17 provinsi yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir. Antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.